Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

- 8 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS.
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sementara jenis usaha yang dilaporkan, menurut Anwar Sanusi, adalah usaha ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan sebagainya.

Menurut Anwar Sanusi, masalah yang diadukan berupa THR tidak dibayar sama sekali, THR hanya dibayar sebagian, THR dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, THR tidak dibayar dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu membyar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Anwar Sanusi mengaku langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik dengn langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan guna memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Orang-orang Ini Tak Sengaja Ketemu BTS, Beruntung Banget!

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah meminta para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/walikota agar turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR.

Dan sesuai kewenangan yang dimiliki, kepala daerah harus memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x