1.569 Laporan Masuk ke Posko THR, Menaker: Kepala Daerah Harus Turun Tangan

- 8 Mei 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Menaker mengatakan bahwa pada rentang waktu H-7 Lebaran, pihaknya memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan penegakan hukum guna memastikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dari laporan yang masuk, menurut Menaker, ada berbagai kategori sektor usaha dalam laporan posko THR 2021, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan sebagainya.

Sementara masalah-masalah yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Setiap laporan yang masuk kami langsung menidaklanjuti secara periodik. Kami berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan guna memerintahkan pengawas ketenagakerjaan agar melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

Sementara Ditjen Binwasnaker dan K3 melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum dalam pelaksanaan THR.

Dikatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog mencari solusi tentan untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja berisi kesepakatan jangka waktu pembayaran.

"Kepakatan harus dibuat secara tertulis dan didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir. Selain itu memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran," katanya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x