Bila THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratif.
Baca Juga: Amanda Manopo Memancing Kepanikan Penggemar Ikatan Cinta, Netizen: Enggak Terima!
Anwar mengingatkan bahwa ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang haru dibayar sejak batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar berakhir.
Pengusaha yang tak membayar THR dalam waktu tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar.***