Kemenag: Salat Idul Fitri untuk Zona Merah dan Oranye Dilakukan di Rumah

- 7 Mei 2021, 09:25 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 meliputi Tujuh Poin Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Di Masa Pandemi /Humas Setkab

Selain itu, meski momen Idul Fitri identik dengan saling bermaaf-maafan dan bersalaman, Kemenag mengimbau agar tidak ada kontak fisik.

Baca Juga: Aldebaran dan Elsa Saling Mengancam, Kematian Ricky Jadi Teka-teki. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021

"ilaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas," tutup pernyataan itu. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x