KABAR JOGLOSEMAR - Untuk nasabah PNM Mekar yang juga pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan ini sudah disalurkan kepada beberaoa nasabah PNM Mekar pada tahun 2020 yakni setiap nasabah mendapatkan Rp2,4 juta.
Pada tahun 2021, bantuan untuk nasabah PNM Mekar kembali dilanjutkan namun dana yang diterima adalah Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sultan HB X : Satgas Penanganan Covid-19 Harus Berani Bertindak Tegas
Nasabah yang mengajukan pinjaman ke PNM Mekar wajib membayar angsuran setiap minggu.
Ada 5 aturan yang merupakan syarat khusus bagi nasabah yang melakukan pinjaman ke PNM Mekar.
Aturan dan janji nasabah yang wajib dibaca:
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Doni Monardo :Keputusan yang Tepat
1. Hadir tepat waktu.