- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP Pemohon SIKM
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermaterei Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Setelah permohonan SIKM diajukan melalui aplikasi JakEVO, nantinya akan dilakukan proses verifikasi data. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang akan melakukan verifikasi.
Selanjutnya, lurah setempat yang akan menandatangi SIKM sebagai syarat perjalanan selama tanggal 6-17 Mei 2021. ***