Syarat Perjalanan 6-17 Mei 2021, Ini Cara Mengajukan SIKM di Wilayah Pemprov DKI Jakarta

- 5 Mei 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas
  1. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon SIKM

- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermaterei Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Mulai dari Nasi hingga Jamur, Ini 7 Makanan Yang Tidak Boleh Dipanaskan Secara Terus Menerus, Bisa Beracun

Setelah permohonan SIKM diajukan melalui aplikasi JakEVO, nantinya akan dilakukan proses verifikasi data. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang akan melakukan verifikasi.

Selanjutnya, lurah setempat yang akan menandatangi SIKM sebagai syarat perjalanan selama tanggal 6-17 Mei 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x