Pemohon mengajukan pembuatan SIKM melalui link jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
-KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
- Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Baca Juga: Satgas Covid-19 Perbolehkan Salat Ied di Wilayah Zona Hijau dan Kuning
- Ibu hamil atau bersalin
- KTP Pemohon SIKM
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan