Syarat Perjalanan 6-17 Mei 2021, Ini Cara Mengajukan SIKM di Wilayah Pemprov DKI Jakarta

- 5 Mei 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Pemohon mengajukan pembuatan SIKM melalui link jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

  1. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

-KTP Pemohon

- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,

- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

  1. Kunjungan keluarga sakit:

- KTP Pemohon

- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perbolehkan Salat Ied di Wilayah Zona Hijau dan Kuning

  1. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon SIKM

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x