Mendagri Membatasi Jumlah Peserta Buka Bersama pada Bulan Ramadhan

- 5 Mei 2021, 15:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Dok.Kemendagri
 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 hijriah/tahun 2021.

Menurut Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media kepada Kabar Joglosemar, Rabu 5 Mei 2021, dalam surat edaran itu Mendagri tidak melarang acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan tapi hanya membatasi jumlah orang yang mengikuti buka bersama.

"Mendagri tidak melarang buka bersama. Namun membatasi jumlah buka bersama. Yang dilarang adalah ASN dan KDH di daerah open house," kata Kastorius Sinaga kepada Kabar Joglosemar hari Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Viral! Terulang Lagi, Pemuda Arogan Tarik Masker Jemaah di Masjid Sampai Putus, Polisi Beri Peringatan

Hal ini disampaikan Kastorius Sinaga untuk meluruskan berita sebelumnya yang berjudul: Mendagri Minta Kepala Daerah Melarang Acara Buka Bersama dan Halal Bihalal, dan sekaligus mencabut salinan surat edaran Mendagri sebelumnya.

Dalam surat edaran nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house atau halal bihalal para pada hari raya Idul Fitri 1440 hijriah/ tahun 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota, tertanggal 4 Mei 2021, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan 2 hal :

Baca Juga: Tony Yu Umumkan Keluar dari Program Youth With You

1. diminta kepada saudara gubernur/ bupati dan walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 hijriah/ 2021

2. menginstruksikan kepada seluruh pejabat ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x