Syarat Perjalanan 6-17 Mei 2021, Ini Cara Mengajukan SIKM di Wilayah Pemprov DKI Jakarta

- 5 Mei 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang mau bepergian harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran 2021.

Hanya kategori tertentu saja yang boleh pergi tetapi juga harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 serta SIKM.

Di DKI Jakarta diberlakukan pembuatan SIKM secara online. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan pengajuan SIKM melalui aplikasi JakEVO.

"Jadi pemohon mengajukan melalui JakEVO secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Kapan Waktu Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Berikut Ini, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta melalui satu pintu. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah melalui smartphone.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. SIKM ini hanya berlaku untuk pekerja informal dan masyarakat umum.

Sedangkan ASN atau karyawan swasta harus membawa surat tugas dari kantor masing-masing. Dihimpun Kabar Joglosemar, pengajuan pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online, yakni melalui link jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Begini Kondisi Perawat yang Dibakar Hidup-hidup, Polres Malang Periksa Orang Terdekat

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x