Satgas Covid-19 Perbolehkan Salat Ied di Wilayah Zona Hijau dan Kuning

- 5 Mei 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi kegiatan keagamaan di masjid
Ilustrasi kegiatan keagamaan di masjid /Pixabay/sharonang

KABAR JOGLOSEMAR - Serangkaian kegiatan keagamaan akan menghiasi menjelang hari raya Idulfitri yang hanya tinggal menghitung hari.

Terkait hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan soal tradisi keagamaan apa saja yang boleh dilakukan beserta dengan ketentuannya.

Dalam pemaparannya, ibadah seperti salat tarawih, salat Ied, pemberian zakat fitrah, khotbah atau ceramah dan ibadah itikaf dilarang dilakukan di wilayah zona rawan.

Baca Juga: Perawat Asal Malang yang Dibakar Hidup-Hidup Alami Luka Bakar 60 Persen, Ini Kata Polisi Soal Pelaku

Pihaknya meminta agar masyarakat yang tinggal di zona merah dan oranye Covid-19 melakukan serangkaian ibadah dari rumah.

"Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di daerah personal kuning dan hijau," ujar Wiku pada Selasa, 4 Mei 2021.

Meski diperbolehkan, pihaknya mengatakan ada sejumlah syarat khusus yang wajib dipatuhi.

Hal itu mengingat pemerintah masih melakukan pembatasan supaya tidak ada kerumunan di tempat ibadah agar meminimalisasi penularan Covid-19.

Baca Juga: Terbaru! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021 yang Berubah Setelah Cuti Bersama Dipangkas

"Misalnya menghimbau untuk melakukan wudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, hanya diikuti oleh jemaah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," imbuh dia.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x