Heboh Kasus Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Ini Jumlah Uang yang Wajib Dibayar Nasabah

- 2 Mei 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi investasi emas
Ilustrasi investasi emas /Pixabay/PublicDomainPicture

Investasi tersebut bersifat terbuka. Artinya masyarakat secara umum bisa berpartisipasi untuk berinvestasi dengan membayarkan sejumlah uang.

Perlu diketahui, pembentukan toko 212 Mart di Samarinda ini menggunakan teknik pengumpulan atau penghimpunan dana.

Diketahui, para nasabah perlu membayarkan uang dengan minimal Rp 500 ribu serta maksimal Rp20 juta untuk berinvestasi.

Dari dana berjumlah milyaran yang sudah terkumpul, pihak pengurus koperasi 212 mampu mendirikan 3 cabang 212 Mart di Samarinda.

Kendati demikian, sejak Oktober 2020 status operasional ketiga cabang 212 Mart tersebut menjadi tidak jelas.

Bahkan diduga pengurus koperasi 212 tidak memiliki legal standing yang jelas.

Selain itu, muncul juga permasalahan mengenai gaji karyawan menunggak yang tidak bisa dibayarkan.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi Tidak Terima SMS dari Bank Penyalur? Ini Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sementara itu, diwaktu yang sama, pihak pengelola 212 Mart diduga kabur serta beberapa pengurus lainnya dikabarkan mendadak mengundurkan diri.

Selanjutnya, toko 212 Mart di Samarinda gulung tikar dengan alasan terkena dampak pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x