Heboh Kasus Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Ini Jumlah Uang yang Wajib Dibayar Nasabah

- 2 Mei 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi investasi emas
Ilustrasi investasi emas /Pixabay/PublicDomainPicture

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, publik sempat heboh soal adanya kasus dugaan investasi bodong untuk minimarket 212 Mart di Samarinda.

Seperti diketahui, ratusan warga telah melaporkan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda.

Baca Juga: Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Pada Dirut Kimia Farma Atas Alat Uji Cepat Bekas

Adapun kerugian yang ditaksir akibat kasus dugaan investasi bodong 212 Mart tersebut mencapai miliaran Rupiah.

Sementara itu, diketahui jumlah uang yang wajib dibayarkan nasabah terhadap investasi bodong ini tidaklah sedikit.

Hal itu dikuak oleh I Kadek Indra K.W, SH selaku Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda pada Jumat 30 April 2021.

Berdasarkan informasi darinya, investasi bodong 212 Mart di Samarinda sudah ada sejak tahun 2008.

Kala itu, beredar sebuah tautan undangan grup Whatsapp yang mengajak masyarakat untuk berinvestasi pada pendirian 212 Mart di Samarinda.

Baca Juga: Kiki Coboy Junior Tulis Project Keren, Netizen Makin Penasaran Soal Comeback

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x