Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Pada Dirut Kimia Farma Atas Alat Uji Cepat Bekas

- 2 Mei 2021, 16:34 WIB
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu.
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu. /Twitter/@kurawa @turta_hudhi

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdangkini tengah berada di tahap pemeriksaan.

Pihak Polda Sumatera Utara mengatakan tengah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini atas kasus tersebut.

Diungkaokan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi 23 orang saksi sudah dioeriksa.

Baca Juga: Kiki Coboy Junior Tulis Project Keren, Netizen Makin Penasaran Soal Comeback

Dari ke-23 saksi yang diperiksa, lima orang saksi diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," kata Hadi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek di Sini, Ide Hampers Lebaran 2021 yang Murah dan Aman Dikirim untuk Ortu Maupun Sahabat

Sampai saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 April.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x