KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini kembali mencuat kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi 212 Syariah berupa dana investasi untuk minimarket 212 Mart.
Kasus investasi bodong cukup sering terjadi di Indonesia. Salah satu alasannya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai jenis investasi-investasi yang aman.
Sehingga, mereka mudah percaya dengan rayuan pelaku investasi bodong tersebut karena kurang mengerti.
Baca Juga: PR untuk Kemendikbudristek dari Ketua DPR RI: Cermati Angka Putus Sekolah Akibat Pandemi
Sebenarnya, ada banyak sarana investasi aman di Indonesia. Dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa program investasi aman di Indonesia:
1.Deposito
Simpanan deposito hampir sama dengan simpanan tabungan. Hanya saja, dalam deposito, kita tidak bisa mengambil uang kapan saja.
Ada jangka waktu penarikan atau tenor yang berkisar dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 24 bulan atau 2 tahun.
Keuntungan diperoleh dengan bunga yang lebih tinggi persentasenya dari tabungan biasa.