Donasi Beli Kapal Selam yang Diprakarsai Masjid Jogokariyan Tak Bisa Diterima TNI AL, Kenapa?

- 2 Mei 2021, 14:01 WIB
Himpunan Anak-anak Masjid Jogokariyan buka donasi beli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402
Himpunan Anak-anak Masjid Jogokariyan buka donasi beli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402 /Twitter/@jogokariyan

Dia bersyukur masyarakat peduli dan berempati. Sayangnya, donasi Rp1,2 miliar terpaksa ditolak karena adanya persyaratan maupun prosedur untuk membeli Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) termasuk kapal selam.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," terangnya.

Baca Juga: PR untuk Kemendikbudristek dari Ketua DPR RI: Cermati Angka Putus Sekolah Akibat Pandemi

Pihak mengungkapkan pembelian kapal selam itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

Pihaknya lantas menanyakan nasib dari uang Rp1,2 miliar hasil patungan atau donasi masyarakat itu.

"Jadi gimana nih," tanya Prabowo melalui akun Twitternya. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x