Dia bersyukur masyarakat peduli dan berempati. Sayangnya, donasi Rp1,2 miliar terpaksa ditolak karena adanya persyaratan maupun prosedur untuk membeli Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) termasuk kapal selam.
"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," terangnya.
Baca Juga: PR untuk Kemendikbudristek dari Ketua DPR RI: Cermati Angka Putus Sekolah Akibat Pandemi
Pihak mengungkapkan pembelian kapal selam itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.
Pihaknya lantas menanyakan nasib dari uang Rp1,2 miliar hasil patungan atau donasi masyarakat itu.
"Jadi gimana nih," tanya Prabowo melalui akun Twitternya. ***