- Keuntungan
Para pelaku yang menggunakan alat rapid test Covid-19 bekas itu disebut telah meraup keuntungan Rp1,8 miliar.
“Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pada Jumat, 30 April 2021 kemarin.
Menurutnya, jumlah itu dihitung berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes antigen di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
Kapolda Sumut menegaskan jika polisi telah mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan para tersangka. Pihaknya menyampaikan kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi setelah proses penyelidikan terus berjalan.
Sedangkan motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan ini untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari
- Daur ulang
Irjen Pol Panca Putra menjelaskan jika kegiatan daur ulang alat antigen bekas dilakukan laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R.A Kartini Medan.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ujar Kapolda.
- Bangun rumah
Salah satu tersangka daur ulang alat rapid antigen merupakan manager Kimia Farma.
Tersangka ternyata merupakan warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).