Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar, Ini Fakta-fakta Soal Aksi Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Covid-19

- 1 Mei 2021, 19:26 WIB
Test Rapid Antigen
Test Rapid Antigen /Sumber: jatengprov.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Tindakan tes deteksi Covid-19 dengan alat antigen bekas tentu saja membuat geram masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

Kasus daur ulang alat rapid test antigen ini tentu saja meresahkan masyarakat. Apalagi pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat perjalanan.

Berikut fakta-fakta soal kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu:

  1. Sejak Desember 2020

Parahnya mereka sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020. Banyak yang dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab hanya demi mendapatkan keuntungan.

Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus alat antigen bekas, yakni PM, DP, SP, MR dan RN. Kelimanya merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik.

“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x