Klik Link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/ untuk Daftar BPUM Area Semara bulan Mei 2021

- 1 Mei 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM.

Meskipun kini sebagian besar daerah telah menutup formulir online untuk mendaftar BPUM UMKM 2021, namun adapun link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/.

Baca Juga: Gus Miftah Berikan Ceramah di Gereja, Begini Respon Deddy Corbuzier

Link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/ merupakan laman online yang digunakan untuk registrasi BPUM UMKM 2021 yang ditujukan khusus untuk wilayah Kota Semarang.

Dalam link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/ tersebut, para pelaku usaha mikro Kota Semarang perlu mengisi beberapa data yang tampil pada laman tersebut.

Namun sebelum mulai registrasi online BPUM UMKM 2021 pada link itu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu mengenai syarat serta ketentuan daftar BLT BPUM, sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Sampaikan Pesan di Momen May Day, Jokowi: Buruh Adalah Aset Besar Bangsa

Syarat Daftar BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang


1. Memiliki e-KTP domisili Kota Semarang.
2. Satu KK hanya boleh mengajukan maksimal 2 NIK.
3. Memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan Kartu Gerai Kopimi atau bukti pendaftaran UMKM.)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga IUMK yang terdaftar di oss.go.id.

Sayangnya, adapun beberapa golongan yang dipastikan tidak bisa melakukan pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021. Golongan-golongan tersebut antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Sabtu-Minggu Tanggal 1-2 Mei 2021, Perayaan Minggu Paskah V

Golongan Yang Tidak Bisa Daftar BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang

1. Polri/TNI
2. ASN (Aparatur Sipil Negara)
3. Pegawai BUMN atau BUMD.

Perlu diketahui, bantuan BLT BPUM UKM 2021 ini diutamakan pelaku usaha yang belum daftar BPUM tahun 2020. Meskipun begitu, para pelaku usaha mikro yang tahun lalu telah menerima bantuan tetap diperkenankan untuk mendaftar BLT BPUM UMKM 2021.

Apabila telah mengetahui syarat serta ketentuannya, adapun cara daftar BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang melalui link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Bicara Soal Inisiatif Pemerintah dalam Kesejahteraan Bagi Pekerja

Cara Daftar BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang

1. Klik Link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/
2. Pastikan klik link e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/ yang benar. (gunakan .go.id)
3. Isi formulir registrasi yang tertera.
4. Unggah file NIB.
5. Klik selanjutnya lalu ikuti perintah yang tertera.

Usai melakukan daftar online BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang lewat link  e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/lurah.

Baca Juga: 3 Tips Sederhana Agar Tidak Lemes saat Puasa

Dokumen-dokumen tersebut nantinya diserahkan kepada pihak terkait yang melakukan pengurusan BLT BPUM UMKM 2021 Kota Semarang. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x