Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE

- 21 April 2021, 09:08 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Sumber: Tangkapan layar Youtube.com/Masoji com

Penanganan konten Paul Zhang oleh Kementerian Kominfo, menurut Dedy Permadi, sudah sesuai dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020 Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang dan Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Baca Juga: PJJ Terlalu Lama, Anak jadi Malas dan Tak Mampu Menyerap Materi Pelajaran

Dedy Permadi mengaku meski Paul Zhang sudah berada di luar negeri, namun UU ITE menerapkan azas extrateritorial , karena UU ini berlaku bagi siapa pun melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x