KABAR JOGLOSEMAR - Di masa pandemi Covid-19, masyarakat juga merasakan keuntungan terkait perpanjangan maupun buat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A dan SIM C bisa melalui SIM Online. Caranya juga mudah cukup dengan handphone Anda. Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online mulai berlaku hari ini, 12 April 2021
Korlantas Polri resmi membuka layanan SIM A dan SIM C secara online. Caranya terbilang mudah, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 2021 dari Kemendikbud Cair 11-15 April 2021, Ini Cara Mengeceknya
Baca Juga: Clubhouse Bantah Kabar 1,3 Juta Data Pengguna Bocor
Layanan baru ini merupakan upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk turut mendukung upaya pemerintah mengendalikan persebaran Covid-19.
Dengan aplikasi Sinar, semua proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.
Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A atau SIM C baru, maka pembuatan SIM tetap harus datang ke kantor untuk ujian praktek.
Baca Juga: Begini Kondisi Ratu Elizabeth II Setelah Kematian Pangeran Philip