Nekat Umrah Tanpa Izin, Otoritas Arab Saudi Akan beri Hukuman Denda Rp 38 Juta

- 9 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah /Pixabay/adliwahid

Nantinya, setiap jamaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Jokowi, Akan Tetap Buka Selama Pengalihan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi COVID-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x