Ngeyel Tetap Mudik, Dikenai Sanksi Kurungan dan Pidana

- 9 April 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021 /Pixabay/ShenXin
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Satgas Penanganan Covid-19 tak main-main. Bagi mereka yang tetap nyeyel melanggar larangan mudik akan dikenai sanksi.
 
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniandaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan sucit Ramadan 1442.
 
 
 
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penangan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 itu, larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 202. Hari raya Idul Fitri 2021 jatuh pada hari Kamis 13 Mei dan Jumat 14 Mei 2021.
 
Doni Monardo yang dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id pada Kamis 8 April 2021 menyebutkan bahwa surat edaran itu dikeluarkan dengan alasan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini.
 
Mobilitas itu baik kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang berisiko meningkatnya laju penularan Covid-19. Dan surat edaran ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.
 
 
 
Dikatakan, ada 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE yakni protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 diseluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan guna mencegah dan mengendalikann penyebaran Covid-19.
 
Secara rinci Doni Monardo menyebutkan peniadaan mudik untuk sementara berlaku bagi mereka yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Hal ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
 
Selain itu, perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
 
 
 
Sementara pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri  wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
 
Semenrara bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
 
 
 
Sedangkan untuk ekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
 
Untuk masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
 
Menurut Doni Monardo, untuk surat izin perjalanan/SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
 
"Terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tetap berlaku," katanya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x