Nekat Umrah Tanpa Izin, Otoritas Arab Saudi Akan beri Hukuman Denda Rp 38 Juta

- 9 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah /Pixabay/adliwahid

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Arab Saudi kian memperketat aturannya terkait ibadah umrah selama pandemi virus corona.

Baru-baru ini otoritas Arab Saudi menegaskan aturan bahwa jemaah haji yang melakukan umrah selama bulan Ramadhan harus memiliki izin.

Pasalnya, jemaah umrah yang tak memiliki izin akan mendapat hukuman denda sebesar 10 Ribu Riyal Arab Saudi atau Rp 38 juta.

Baca Juga: Jokowi Tegas Menolak Nasionalisasi Vaksin COVID-19

Hal itu diberlakukan mengingat pemerintah setempat tengah berupaya mencegah penyebaran virus corona.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Arab News, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan denda tersebut akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.

Tak cuma itu, denda senilai seribu Riyal Arab Saudi atau Rp 3,8 juta diberlakukan untuk jemaah yang melakukan salat tanpa izin.

Aturan itu bahkan akan diberlakukan meski Ramadhan telah berakhir selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Agensi Bantah Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Cinlok di Crash Landing On You

"Kebijakan itu akan berlaku sampai akhir pandemi atau ketika kehidupan kembali normal," tambah sumber itu.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x