MUI Rilis Fatwa Test Swab Tidak Membatalkan Puasa

- 8 April 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi tes swab boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa
Ilustrasi tes swab boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa /Pendim 0707/Wonosobo

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait tes swab COVID-19 selama bulan puasa.

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan baik tes swab dan PCR tidak membatalkan puasa. Hal itu tentunya menepis kekhawatiran bagi umat muslim pantaran pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Segera Tayang, Mingyu Sebut Going Seventeen 2021 Akan Lebih Besar dari Season Sebelumnya

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujarnya seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara.

Adapun hal itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.

Asrorun memaparkan bahwa swab test boleh dilakukan meski seseorang tersebut sedang menjalankan ibadah puasa karena cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga: Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas hingga Berakhir Diberhentikan Secara Tidak Hormat

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19," ungkapnya.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19. Merwka juga berharap pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x