4 Fakta soal Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kilogram untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK /Pixabay/PublicDomainPicture

KABAR JOGLOSEMAR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya tindak penyalahgunaan wewenang seorang pegawai KPK.

Diketahui, pegawai KPK berinisial IGA kedapatan mencuri emas yang merupakan barang bukti milik KPK.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 April 2021, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapat putusan berat yakni diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Google Down, 3 Layanan Google Tak Bisa Diakses Pengguna

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus pencurian emas oleh pegawai KPK.

1. Emas sekitar 1,9 kilogram dicuri
IGA diketahui mencuri emas berupa batangan yang jumlahnya jika diperkirakan sebesar 1.900 gram.

Barang bukti tersebut, saat ini sudah jadi barang rampasan untuk kemudian dilakukan pelelangan.

"Barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, yang sekarang sudah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube KPK RI.

Baca Juga: Amanda Manopo Tulis Caption Foto, ‘Kita akan Jadi Legenda’ Tanda bahwa Ikatan Cinta akan Tamat?

2. Melakukan pencurian ditempat tugas
Berdasarkan pemaparan Dewan Pengawas KPK Tumpak, IGA merupakan anggota Satgas Direktorat Labuksi.

3. Digunakan untuk membayar hutang
Berdasarkan pemeriksaan dan sidang kode etik yang digelar, IGA diketahui menggunakan emas hasil curian untuk membayar utang.

Dikatakan Tumpak, yang bersangkutan diketahui terlibat bisnis yang tidak jelas sampai terlilit utang.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," imbuh Tumpak.

Baca Juga: Terungkap, Isi Kado Pernikahan dari Jokowi dan Iriana untuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

4. Diberhentikan secata tidak hormat
Berdasarkan pertimbangan dan juga sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK, diputuskan pegawai tersebut dijatuhi hukuman berat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x