Ini Alasan Mendasar Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021

- 8 April 2021, 12:24 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik /YouTube/ Sekretariat Presiden
Menhub
 
KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 2021. Larangan itu dilandasi beberapa pertimbangan dan alasan yang sangat mendasar.
 
Beberapa alasan itu adalah berdasarkan pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus aktif positif Covid-19 dansetelah ada libur panjang dan mudik.
 
Bahkan pada bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan mencapai lebih dari 100 orang.
 
 
 
Selain itu, beberapa negara di Eropa dan Asia diketahui kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
 
"Hal-hal ini yang pertimbangan mendasar dan alasan utama kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021 dikeluarkan tahun ini dan Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna hari Rabu 7 April 2021.
 
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, larangan mudik lebaran berlaku pada mulaii tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Untuk itu, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail terkait larangan tersebut.
 
 
 
Dikatakan, terkait dengan transportasi darat, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.
 
"Kami akan secara tegas melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Karena itu kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah saja,” kata Menhub dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id pada hari Kamis 8 April 2021.
 
Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, menurut Menhub Budi Karya Sumadi, Kemenhub hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
 
 
 
Menurut Budi Karya Sumadi, hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.
 
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami tegas melarang mudik. Kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang ingin mudik agar tinggal di rumah saja,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.
 
Terkait  larangan mudik dan alasan-alasannya, pemerintah akan melakukan mitigasi. Selain itu, pemerintah akan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.
 
 
 
Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap larangan tersebut, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x