Bila Mudik Dilarang, Sebanyak 27,6 Juta Warga Tetap Ingin Mudik

- 8 April 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Karena itu, menurut Menhub Budi Karya Sumadi, Kemenhub mendukung larangan mudik dengan pertimbangan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 6 Artis Ini Mengidap Kista Ovarium

Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, Kemenhub tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak.

"Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kemenkes, pemerintah daerah dan TNI/Polri," kata Menhub dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Kamis 8 April 2021.

Menurut Menhub, dari hasil survei Kemenhub yang diikuti 61.998 responden dengan profesi karyawan swasta 25,9 persen, PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan sebagainya diketahui bahwa bila mudik dilarang, maka sebanyak 89 persen masyarakat tidak akan mudik.

Sementara bila mudik dilarang maka 11 persen warga tetap melakukan mudik atau liburan. Dari estimasi atau perkiraan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional mencapai 27,6 juta orang dan bila mudik tidak dilarang jumlah warga yang mudik mencapai 81 juta orang.

Tujuan daerah mudik paling banyak, menurut Menhub, adalah Jawa Tengah sebanyak 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Karena itu, menurut Menhub, dengan merujuk pada hasil survei tersebut maka Kemenhub meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lain, sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksi jika ada pelanggaran atas larangan mudik.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 April: Aldebaran Ribut dengan Nino, Giliran Ricky Minta Bayaran Mengejutkan

“Kemenhub selalu berkomitmen dalam ikut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia. Salah satu wujud komitmen itu adalah dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” kata Menhub.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x