Bila Mudik Dilarang, Sebanyak 27,6 Juta Warga Tetap Ingin Mudik

- 8 April 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada libur hari raya Idul Fitri 2021.

Namun, dari hasil survei Kemenhub (Kementerian Perhubungan) meski mudik dilarang tetap ada 27,6 juta warga atau 11 persen dari responden yang tetap ingin mudik.

Sebaliknya, bila mudik tidak dilarang maka ada 81 juta warga yang akan mudik. Larangan mudik itu sendiri berlaku mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi Rp 500 M untuk Harbolnas Lebaran

Hari raya Idul Fitri 2021 pada hari Rabu 13 Mei dan Kamis 14 Mei 2021.

Menurut Menteri Peruhubungan Budi Karya Sumadi, larangan mudiik dilakukan untuk menekan dan mencegah penularan atau penularan Covid-19.

Sebab, berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya, angka terkonfirmasi positif Covid-19 setelah libur panjang melonjak tajam.

Sebagai contoh, setelah libur Idul Fitri tahun 2020 terjadi kenaikan kasus positif harian Covid-19 mencapai 93 persen.

Lonjakan kasus positif juga terjadi setelah libur panjang pada Agustus 2020, usai libur panjang bulan Oktober 2020 dan saat libur Natal 2020 dan libur Tahun Baru 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x