Benarkah Penerima BPUM 2020 Otomatis Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar Lagi?

- 8 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tak henti-hentinya menyalurkan bantuan kepada masyarakat termasuk pelaku UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

BPUM ini lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM. Kendati begitu, besaran banpres BLT UMKM tahun 2021 ini berbeda dari sebelumnya.

Pelaku usaha mendapatkan BPUM tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta tetapi BPUM 2021 ini Rp1,2 juta. Siapa yang berhak mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM tahun ini?

Baca Juga: Viral Video Wanita Cuci HP Pakai Air dan Sabun di Tiktok, Netizen: Bercandanya Mahal

Baca Juga: Modal NIK KTP, Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair April 2021

Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran 2020 dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

BPUM 2021 kembali diberikan kepada penerima BLT UMKM tahun 2020. Namun, juga diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkannya di tahun 2020.

Selain itu, hal yang paling penting adalah pelaku UKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Benarkah penerima BPUM 2020 otomatis menerima BPUM 2021 Rp1,2 juta tanpa mendaftar lagi?

Baca Juga: Realme 8 Pro Tawarkan Infinite Camera 108MP, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 8 dan Realme 8 Pro

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x