Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan Aparat, Ternyata Ini Alasannya

- 6 April 2021, 14:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KABAR JOGLOSEMAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Telegram (ST) tertanggal 5 April 2021 nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Baca Juga: Galang Dana untuk Korban Banjir NTT, Rachel Vennya Kaget Dapat Rp1 M Dalam Semalam  

Di dalamnya terdapat 11 poin aturan terkait TR Kapolri antara lain terkait aturan penyiaran.

Pada poin pertama, Kapolri melarang media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Kapolri justru mengimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

"Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," tulis Kapolri Listyo pada poin dua dan tiga seperti dikutip pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Dikenal Dengan Ceramah Berbahasa Sunda, Ulama Kharismatik Abuya Uci Meninggal

Selanjutnya terdapat larangan pemberitaan secara rinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian juga fakta pengadilan.

Adapun larangan reka ulang tersebut juga termasuk di dalamnya reka ulang pemerkosaan maupun kejahatan seksual.

Selain itu media diminta menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya.

Media diminta untuk menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak Poin-Poin Larangan Mudik yang Wajib Ditaati

"Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," sambungnya.

"Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang," imbuh Kapolri Listyo.

Tak hanya itu, polisi diminta agar tidak membawa media dan melakukan siaran langsung dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan.

Adapun dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

"Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," sebut poin kesebelas.

Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cair, Siapkan 4 Dokumen Berikut

Kesebelas poin tadi, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono diharapkan bisa membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Rusdi. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x