KABAR JOGLOSEMAR- Keputusan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021 sudah final. Masyarakat dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini adalah upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Selain Baekhyun EXO, 7 Idol Kpop Ini Ternyata Juga Idap Penyakit Tertentu
"Aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir," terangnya.
Muhadjir menambahkan, jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran.
Berikut poin-poin yang diatur dalam larangan mudik lebaran 2021 :
1. Penetapan Tanggal
Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama itu, pemerintah menghimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.