Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan Aparat, Ternyata Ini Alasannya

- 6 April 2021, 14:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KABAR JOGLOSEMAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Telegram (ST) tertanggal 5 April 2021 nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Baca Juga: Galang Dana untuk Korban Banjir NTT, Rachel Vennya Kaget Dapat Rp1 M Dalam Semalam  

Di dalamnya terdapat 11 poin aturan terkait TR Kapolri antara lain terkait aturan penyiaran.

Pada poin pertama, Kapolri melarang media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Kapolri justru mengimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

"Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," tulis Kapolri Listyo pada poin dua dan tiga seperti dikutip pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Dikenal Dengan Ceramah Berbahasa Sunda, Ulama Kharismatik Abuya Uci Meninggal

Selanjutnya terdapat larangan pemberitaan secara rinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian juga fakta pengadilan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x