KABAR JOGLOSEMAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Telegram (ST) tertanggal 5 April 2021 nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Baca Juga: Galang Dana untuk Korban Banjir NTT, Rachel Vennya Kaget Dapat Rp1 M Dalam Semalam
Di dalamnya terdapat 11 poin aturan terkait TR Kapolri antara lain terkait aturan penyiaran.
Pada poin pertama, Kapolri melarang media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Kapolri justru mengimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
"Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," tulis Kapolri Listyo pada poin dua dan tiga seperti dikutip pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Dikenal Dengan Ceramah Berbahasa Sunda, Ulama Kharismatik Abuya Uci Meninggal
Selanjutnya terdapat larangan pemberitaan secara rinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian juga fakta pengadilan.