Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan Aparat, Ternyata Ini Alasannya

- 6 April 2021, 14:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Adapun larangan reka ulang tersebut juga termasuk di dalamnya reka ulang pemerkosaan maupun kejahatan seksual.

Selain itu media diminta menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya.

Media diminta untuk menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak Poin-Poin Larangan Mudik yang Wajib Ditaati

"Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," sambungnya.

"Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang," imbuh Kapolri Listyo.

Tak hanya itu, polisi diminta agar tidak membawa media dan melakukan siaran langsung dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan.

Adapun dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

"Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," sebut poin kesebelas.

Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cair, Siapkan 4 Dokumen Berikut

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x