KABAR JOGLOSEMAR- Jelang puasa Ramadhan dan mudik Lebaran 2021, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan domestik yang resmi diberlakukan 1 April 2021.
Aturan baru perjalanan domestik ini disertai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat meliputi:
1.Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
3.Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatannya.
Aturan baru tentang perjalanan domestik ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Beruntung Sumarno Rahasiakan Tentang Elsa, Aldebaran Belum Puas? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 31 MaretPelaku perjalanan domestik wajib mematuhi aturan berikut:
1.Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Dokter Tirta Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Sebenarnya Niatnya Baik, Tapi Susah
-
Ini Alasan Mendasar Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021
-
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Operasional
-
89 Persen Masyarakat Tidak akan Mudik pada Libur Idul Fitri 2021
-
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Sandiaga Tawarkan Solusi Ini Bagi Pelaku Pariwisata