Penting! Siapkan 6 Berkas Ini Untuk Membuat Akta Kematian

- 27 Maret 2021, 22:10 WIB
Cara membuat akta kematian
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

Baca Juga: Ridwan Kamil Tahu Demam Ikatan Cinta Sampai Puncak Gunung Terpencil, Ini Permintaan Netizen

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.

6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x