4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
5. Surat keterangan dari rumah sakit
6. Surat pengantar kematian dari kelurahan
Baca Juga: Viral Kasus Guru TK di Malaysia Banting Anak, Berikut 5 Fakta Barunya
Langkah Membuat AktabKematian
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membuat surat kematian :
1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat