KABAR JOGLOSEMAR- Akta kematian adalah dokumen penting sama seperti KK dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia harus melaporkan ke Disdukcapil setempat, karena nantinya nama anggota keluarga yang meninggal akan dihapus dari daftar kartu keluarga dan akan diganti dengan terbitnya akta kematian sepertu telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Status KTP Masih Mahasiswa Atau Pelajar Bikin Gagal Seleksi, Ini Update dari Prakerja 2021
Sebelum mengurus akta kematian siapkan 6 berkas berikut.
1.Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Fotokopi KTP saksi