Penting! Siapkan 6 Berkas Ini Untuk Membuat Akta Kematian

- 27 Maret 2021, 22:10 WIB
Cara membuat akta kematian
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

 

KABAR JOGLOSEMAR- Akta kematian adalah dokumen penting sama seperti KK dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia harus melaporkan ke Disdukcapil setempat, karena nantinya nama anggota keluarga yang meninggal akan dihapus dari daftar kartu keluarga dan akan diganti dengan terbitnya akta kematian sepertu telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Status KTP Masih Mahasiswa Atau Pelajar Bikin Gagal Seleksi, Ini Update dari Prakerja 2021

Sebelum mengurus akta kematian siapkan 6 berkas berikut.

1.Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor

3. Fotokopi KTP saksi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x