Kabar Gembira, Kemendikbud Anggarkan Rp 2,5 Triliun untuk Program KIP Kuliah

- 27 Maret 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar gembira bagi mahasiswa. Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menaikkan anggaran untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dari total Rp 1,3 triliun tahun 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun 2021.
 
Dengan demikian, besarnya bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa juga naik. Bila tahun 2020, besaran bantuan KIP Kuliah Rp 2,4 juta per semester, maka pada tahun 2021 bisa mencapai Rp 12 juta per semester tergantung akreditasi program studi (prodi) yang diikuti/dipilih mahasiswa.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, Jumat 26 Maret 2021 mengatakan, bila tahun 2020, bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah Merdeka disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester.
 
 
 
Sementara untuk tahun 2021 ini, menurut Mendikbud Nadiem Makarim, skema KIP (KIP) Kuliah diubah guna memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Skema baru program KIP Kuliah ini merupakan kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.
 
Dengan skema baru tersebut, maka Kemendikbud menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun 2021 atau meningkat dibanding anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun.
 
Dan bila tahun 2020, biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah Merdeka disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata sebesar Rp 2,4 juta per semester.
 
 
Sedangkan mulai tahun 2021, menurut Mendikbud Nadiem Makarim, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi, yakni:
 
1. prodi dengan akreditasi A diberikan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester
2. prodi berakreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester
3. prodi berakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester
 
Selain itu, untuk biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah, yakni:
 
1. mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan
2. daerah klaster 2 sebesar Rp 950 ribu/bulan
3. daerah klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta/bulan
4. dah klaster 4 sebesar Rp 1,25 juta/bulan
5. daerah klaster 5 sebesar Rp 1,.4 juta/bulan
 
 
 
Biaya hidup tersebut, menurut Mendikbud, meningkat dibanding tahun 2020 yang besarannya sama untuk semua daerah di Indonesia, yaitu Rp 700 ribu per bulan. Program KIP Kuliah ini punya misi untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi.
 
“Kita ingin semua mahasiswa, meski kurang mampu, harus diberi kesempatan yang sama untuk kuliah. Kemudian memiliki pekerjaan yang lebih baik dan kompetitif di dunia industri. Mahasiswa diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik dan meningkatkan status ekonominya di masa depan. Kata kuncinya bukan hanya masuk universitas, tapi meningkatkan status ekonomi keluarganya,” ujar Mendikbud pada acara peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka secara daring, pada hari Jumat 26 Maret 2021.
 
Dikatakan, skema baru program KIP Kuliah ini berlaku bagi mahasiswa baru tahun 2021. Skeman baru ini untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi.
 
Dan skema baru KIP Kuliah ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.
 
"Dengan skema baru ini diharapkan calon mahasiswa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan. Selain itu bisa memilih daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihan tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah," kata Mendikbud Nadiem A Makarim.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x