menjadi tanggungan orang yang berutang (sebelum dilunasi).
2.Satu Mud Untuk Puasa yang Ditinggalkan
Hal lain yang menyebabkan seseorang mengalami utang puasa adalah sakit, lupa atau memang disengajar. Seperti tertulis dalam keterangan Syeikh An Nawawi menjelaskan sebab penundaan qadha yaitu sakit, lupa, atau memang disengaja.
Apabila alasan disengaja menunda qadha, maka orang yang bersangkutan wajib menjalankan puasa qadha sekaligus membayar fidiah besarnya 1 mud untuk sehari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Banyak Pecinta Kucing, Klinik Hewan Bisa Tampung Hingga 40 Ekor Kucing Opname Setiap Hari
Ukuran satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali. Sedangkan Mazhab Hanafi menyamakan satu mud dengan 815,39 gram bahan pangan pokok.***