Jelang Puasa Ramadhan, Lakukan 2 Hal Ini Jika Memiliki Utang Puasa

- 17 Maret 2021, 14:10 WIB
 Jelang puasa Ramadhan, cara melunasi hutang puasa
Jelang puasa Ramadhan, cara melunasi hutang puasa //Unsplash/Christopher Jolly

Kewajiban membayar fidiah dijelaskan Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja.

Baca Juga: Kapan Puasa Dimulai? Ini Bocoran Informasi Kemenag RI Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah

Baca Juga: 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa Ramadhan, dari Saling Memaafkan hingga Perdalam Ilmu Agama

"(yang wajib qadha dan fidiah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadis, 'Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah'". HR Ad Daruquthni dan Al Baihaqi.

Di luar kategori tersebut, orang yang wajib membayar hutang puasa adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadan berikutnya tiba.

Namun jika ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret: Elsa Panik Ada Bukti Foto dan Anting, Aldebaran Siapkan Rencana Apa?

Baca Juga: Primbon Jawa, Simak 5 Weton yang Diramalkan Sehat, Bugar Jasmani dan Rohani

Alasan tersebut tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat salat), tetapi tidak tahu batal salat karenanya.

Beban fidyah akan terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah