Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD : Hanya Ada 3 Kemungkinan

- 16 Maret 2021, 07:24 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang jabatan presiden 3 periode
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang jabatan presiden 3 periode /Instagram.com/@mohmahfudmd
 

KABAR JOGLOSEMAR - Menkopolhukam Mahfud MD ikut buka suara terkait merebaknya isu jabatan Presiden 3 periode. Menurut Mahfud MD, jauh-jauh sebelumnya Presiden Jokowi tidak setuju Undang-undang Dasar 1945 diamandemen lagi.

Bahkan Presiden Jokowi, menurut Mahfud MD, kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan.

Pertama, ingin menjerumuskan, kedua ingin menampar muka dan ketiga ingin mencari muka. Karena itu, menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi konsisten membatasi jabatan Presiden hanya 2 periode.

Baca Juga: Sudah Ditutup, Segera Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 di Sini  

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2021 Dipangkas 500.000 Formasi

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," cuit Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun twitter resmi Mengkopolhukam @mohmahfudmd yang dikutip Kabar Joglosemar pada hari Senin 15 Maret 2021.

Menurut Mahfud MD, pembatasan masa jabatan Presiden juga menjadi salah satu alasan penting membubarkan pemerintahan Orde Baru dan gerakan reformasi tahun 1998. Sebab, ketika itu jabatan Presiden tidak dibatasi. Lalu kemudian MPR melakukan amandemen UUD 1945 dengan membatasi masa jabatan Presiden 2 periode.

Baca Juga: Tepis Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Presiden Jokowi Beri Tanggapan Serius

Baca Juga: Simak, Ini Desain Besar Olahraga Nasional

Dan kalau kemudian ada yang mengubah lagi, menurut Mahfud MD, makahal itu merupakan urusan MPR, bukan menjadi wewenang Presiden.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tambah Mahfud MD dalam akun twitternya..

Presiden Jokowi sendiri berkali-kali tidak setuju masa jabatan Presiden 3 periode. Ia tetap mengikuti konstitusi yang mengatur masa jabatan Presiden 2 periode. Menurut Presiden Jokowi, UU 1945 telah mengatur masa jabaan Presiden paling lama 2 periode.

Baca Juga: Tagar #SetTheNightAlightBTS Trending, Ada Apa dengan BTS?

Baca Juga: Makin Cantik Dan Seksi Di Usia 50 Tahun, Ini Rahasia Pola Makan Dan Olahraga Sophia Latjuba

"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi," cuit Presiden Jokowi dikutip Kabar Joglosemar dari akun resmi Presiden RI @jokowi hari Senin 15 Maret 2021.

Menurut Presiden Jokowi, sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikapnyaterhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah.

"Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," tambah Presiden Jokowi.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x