KABAR JOGLOSEMAR - Dalam beberapa hari terakhir muncul wacana masa jabatan Presiden RI 3 peridode. Wacana itu pun ditanggapi masyarakat secara beragam, ada yang pro dan ada yang kontra. Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut memberikan tanggapan.
Dalam akun media sosial seperti Facebook, Instagram maupun Twitternya, Presiden Jokowi pun memberi tanggapan yang tegas dan serius.
Menurut Presiden Jokowi, ia sama sekali tidak ada niat, juga tak berminat menjadi Presiden 3 periode. Sebab, konstitusi Indonesia sudah mengatur jabatan Presiden hanya 2 periode.
Baca Juga: Lucunya Papa Surya Ikatan Cinta Nunggu Syuting, Kucing Jadi Sasaran Keisengannya
"Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah. Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," cuit Presiden Jokowi dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @jokowi yang diunggah pukul 20.04 WIB hari Senin 15 Maret 2021.
Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah.
Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode. pic.twitter.com/uDxuMgpdxs— Joko Widodo (@jokowi) March 15, 2021
Menurut Prsiden Jokowi, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.
Karena itu, ia mengajak semua pihak agar bersama-sama mematuhi konstitusi itu. Presiden Jokowi juga meminta semua pihak agar jangan membuat kegaduhan baru di saat pemerintah bersama masyarakat sedang fokus menangani Pandemi Covid-19.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi. Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi," tambah Presiden Jokowi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama.
Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi.— Joko Widodo (@jokowi) March 15, 2021
Baca Juga: Ditanya Anak Kecil soal Jonghyun, Minho SHINee: Dia Paman yang Baik