Kemdikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Data Internet, Berikut Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar 2021

- 4 Maret 2021, 07:58 WIB
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet//
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet// /tangkapan layar youtube.com/ Solution Center
 

KABAR JOGLOSEMAR- Setelah mendapat banyak respons positif dari masyarakat, kebijakan bantuan kuota data internet akan kembali dilanjutkan tahun 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota belajar ini akan diberikan selama 3 bulan kedepan.

" Bantuan kuota belajar memamg akan diteruskan tapi jumlahnya tidak sebesar tahun 2020 ada sedikit pengurangan. Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota data tersebut," ujar Nadiem melalui Kanal Youtube Kemdikbud RI, Senin (1/3/21).

Baca Juga: Berakhir Hari Ini! Begini Cara Menautkan Rekening atau E-Wallet Pada Kartu Prakerja
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret: Gara-gara Ini, Aldebaran dan Andin Gagal Liburan Lagi?

Kuota belajar yang diberikan adalah kuota umum dan akan diberikan dengan giga yang lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya. 

Nantinya kuota belajar ini dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi mulai Maret 2021. Kecuali beberapa aplikasi yang diblokir Kominfo seperti aplikasi permainan dan sosial media.

Berikut rincian kuota belajar umum yang akan diberikan Kemdikbud

-Siswa PAUD : 7 GB/bulan

-Siswa Dikdasmen : 10 GB/bulan

-Guru PAUD & Guru Dikdasmen : 12 GB/bulan

-Dosen & Mahasiswa : 15 GB/bulan

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dorong Sekolah Tatap Muka Segera Dibuka Juli 2021

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG DIY: Hari Ini Ada Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir

Catatan :

-Kuota dapat mengakses seluruh laman, (kecuali yang diblokir Kominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud : https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

-Kuota diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak diterima.

Penerima Bantuan Kuota Belajar 

1.Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

3. Pempimpin satuan pendidikan ( sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Batas Akhir Menautkan Rekening untuk Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

Jika Penerima Belum Menerima Bantuan Kuota 

1.Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke :

PAUD/Dikdasmen, https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

Dikti, https://pddikti.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

1.Siswa PAUD Dikdasmen:

-Terdaftar di Dapodik

-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama -sendiri/orangtua/keluarga/wali

2. Pendidik PAUD Dikdasmen:

-Terdaftar di Dapodik

-Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Simak 3 Bansos yang Cair Maret 2021: BST, BPNT, Kartu Prakerja

3.Mahasiswa :

-Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

- Memiliki nomor ponsel aktif

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

4.Dosen

-Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

-Memiliki nomor ponsel aktif.***



Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah