Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

- 3 Maret 2021, 20:42 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan perihal aturan memakai seragam sekolah.*
Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan perihal aturan memakai seragam sekolah.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran terkait ketentuan investasi miras beralkohol dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu dinilai Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bukti bahwa pemerintah sangat akomodatif, menerima kritik dan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Simak 3 Bansos yang Cair Maret 2021: BST, BPNT, Kartu Prakerja

Dengan demikian, menurut Mahfud MD yang dikutip Kabar Joglosemar dari @mohmahfudmd pada hari Rabu 3 Maret 2021, pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.

Menurut Mahfud MD, asalkan kritik, masukan dan saran tersebut rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif.

Sebab, menurut Mahfud MD, bagi pemerintah kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan.," cuit Mahfud MD dalam akun twitter @mohmahfudmd yang diunggah hari Rabu 3 Maret 2021 pukul 08.06 WIB.

Baca Juga: Meski Kemenkop UKM Belum Rilis E-Form, Ini Syarat Untuk Daftar BLT UMKM 2021

Menurut Mahfud MD, sikap akomodatif juga pernah ditunjukkan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x