Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

- 3 Maret 2021, 20:42 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan perihal aturan memakai seragam sekolah.*
Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan perihal aturan memakai seragam sekolah.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

Ketika itu, awalnya pemerintah sempat berencana vaksinasi akan digratiskan untuk masyarakat kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu.

Namun, menurut Mahfud MD, setelah ada kritik, masukan dan saran dari masyarakat bahwa seharusnya vaksinasi gratis untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, maka pemerintah pun memutuskan vaksinasi gratis untuk semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: 7 Weton Laki-laki Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Dalam Ramalan Primbon Jawa

Kemudian, kata Mahfud MD, ada kritik dan masukan lagi dari masyarakat bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan, maka pemerintah pun mendengar masukan dan kritikan tersebut sehingga kemudan memutuskan untuk mengizinkan adanya vaksinasi mandiri.

"Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," cuit Mahfud MD.

Seperti diberitakan Kabar Joglosemar sebelumnya, pada hari Selasa 2 Maret 2021, Presiden Jokowi mencabut ketentuan terkait miras (minuman keras) atau minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran terkait miras dalam Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 lalu itu dilakukan Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari para ulama di MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas maupun masukan dari tokoh agama lain dan dari daerah/provinsi.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan sejumlah stasiun televisi di Jakarta pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Begini Cara Cek Lolos Tidaknya

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengakomodir aspirasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah