Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak 100 Persen untuk Properti dan Mobil Baru

- 3 Maret 2021, 10:48 WIB
Mobil baru kabarnya akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen
Mobil baru kabarnya akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai Maret 2021 ini secara bertahap pemerintah memberikan insentif pajak bagi mobil baru dan properti. Tak tanggung-tanggung besarnya insentif pajak sampai dengan100 persen.

Dengan insentif pajak hingga 100 persen tersebut maka harga mobil baru dan properti, khususnya rumah yang sudah jadi atau siap ditempati, akan lebih murah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Itu berarti, kebijakan insentif pajak yang berlaku tahun 2021 ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk membeli mobil baru dan rumah baru.

Dalam kebijakan itu, besarnya insentif pajak atau PPnBM kendaraan bermotor baru yang ditanggung pemerintah adalah:

1. pada Maret-Mei 2021 PPnBM sebesar 100 persen
2. pada Juni-Agustus 2021 sebesar 50 persen
3. September-Desember 2021 sebesar 25 persen

Sementara kebijakan insentif pajak untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Hal ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan, mulai bulan Maret 2021.

Fasilitas PPN DTP mencapai 100 persen diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x