2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: 9 Weton yang Akan Sukses dan Kaya Raya Tahun 2021
Baca Juga: Selain Weton Senin Wage, Berikut Daftar Weton Pembawa Rezeki Lainnya Sesuai Primbon Jawa
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Johny G Plate: Tahun 2021 sebagai Momen Mempercepat Transformasi Digital
Baca Juga: Mulai PAUD hingga Mahasiswa Kembali Dapat Bantuan Kuota Data Internet Selama 3 Bulan
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Dengan demikian, ketentuan yang terkait miras atau minuman beralkohol dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dicabut atau dihapus.***