Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal

- 2 Maret 2021, 15:36 WIB
Presiden Jokowi cabut Perpres Miras
Presiden Jokowi cabut Perpres Miras /instagram.com@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ketentuan terkait miras (minuman keras) atau minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari para ulama di MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormasa.

Selain itu juga masukan dari tokoh agama lain dan dari daerah/provinsi.

Baca Juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Akhirnya Gugat Cerai Adilla Dimitri, Wulan Guritno Sebut Dirinya Dijodohkan

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan sejumlah stasiun televisi di Jakarta pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Menanganggapi hal itu, mantan polisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat. Tp tetap perlu diingat, Pres @jokowi tdk pernah melegalisasi miras krn miras sdh ada sejak dulu jauh sblm Jokowi jd presiden. Bahwa miras sdh legal dr dulu itu fakta," cuit Ferdinand Hutahaean dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @Ferdinandhaean pada hari Selasa 2 Februari 202.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 9 Buah untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x