Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Weton Kamis Kliwon yang Jarang Diketahui
Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusus yang terkait atau yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 adalah lampiran III Perpres investasi miras.
Dalam lampiran khusus tentang miras tersebut, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Baca Juga: Penting Sebelum Menikah! Cari Tahu Dulu Ini Pasangan Weton Tidak Cocok Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Dikira Mahal, Segini Harga Outfit Andin Saat Peluk Aldebaran di Ikatan Cinta Semalam
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syarat-syarat yang dicabut dari Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu adalah:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Cek di Sini, Ini 7 Weton Pembawa Rezeki Serta Keberuntungan Besar Sesuai Primbon Jawa
Baca Juga: Masalah Partai Demokrat Kian Panas, Ferdinand Hutahaean: Hujan akan Turun Tak Terduga