Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal

- 2 Maret 2021, 15:36 WIB
Presiden Jokowi cabut Perpres Miras
Presiden Jokowi cabut Perpres Miras /instagram.com@jokowi

Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Weton Kamis Kliwon yang Jarang Diketahui

Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusus yang terkait atau yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 adalah lampiran III Perpres investasi miras.

Dalam lampiran khusus tentang miras tersebut, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Baca Juga: Penting Sebelum Menikah! Cari Tahu Dulu Ini Pasangan Weton Tidak Cocok Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Dikira Mahal, Segini Harga Outfit Andin Saat Peluk Aldebaran di Ikatan Cinta Semalam

Bidang usaha minuman beralkohol beserta syarat-syarat yang dicabut dari Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu adalah:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Cek di Sini, Ini 7 Weton Pembawa Rezeki Serta Keberuntungan Besar Sesuai Primbon Jawa

Baca Juga: Masalah Partai Demokrat Kian Panas, Ferdinand Hutahaean: Hujan akan Turun Tak Terduga

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x