Baca Juga: Februari Akan Berakhir, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair? Cek di dtks.kemensos.go.id
Seperti itu peringatan yang muncul dalam virtual police jika dideteksi ada akun yang mengarah pads tindak pidana.
Kapolri telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.
Kapolri juga menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runtutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.
Baca Juga: Catat! Sekuel Film Horor Paranormal Activity dan Pet Sematary Bakal Tayang di Paramount PlusSementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut.
"Hal ini menjadi cara untuk mencegah bias dan subjektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat," tuturnya.***